Kamis, 08 Juni 2017

POLITIK DAN TUJUAN PKN

1.      Zamroni (2001) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
2.      Merphin Panjaitan (dalam Tim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah  pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang secara demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.
3.      Soedijarto (dalam Tim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi wraga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
4.      Tim ICCE UIN Jakarta (2003) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidik, di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap, dan prilaku politik sehingga yang bersangkutan  memiliki political knowledge, awarenesst, attitude, political efficacy, dan political prticipation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya, masyarakat dan bangsa.
            Analisis dalam menemukan substansi atau unsur-unsur penting yang melekat di dalam pengertian yang ada di atas, yaitu;
Ø  Pendidikan demokrasi
Ø  Pendidikan demokrasi
Ø  Pendidikan politik
Ø  Orientasi, sikap dan prilaku politik
             Berdasarkan substansi atau unsur-unsur di atas, maka saya dapat mengemukakan pengertian dari pendidikan kewarganegaraan. Yang di mana pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi dan politik yang bertujuan untuk mendidik generasi muda dalam berorientasi,bersikap, dan berprilaku agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Hal-hal yang dilakukan berkenaan dengan tujuan PKN;
No.
Tujuan PKn
Hal” yang dilakukan berkenaan dengan tujuan pkn
Telah
Sedang
Akan
1.
Membentuk kecakapan partisifatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat, baik di tingkat lokal, nasinal, regional dan global.
Mengeikuti pemilu presiden RI periode 2014/2019 pada tanggal 9 Juli 2014 yang bertempat di TPS 13 Desa Jenggik, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Provensi Nusa Tenggara Barat.
Mengikuti kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada hari kamis pukul 09;00 di gedung E3 yang dosen pembimbingnya Bapak Drs.H.Masyhuri,M.Si.
Mengikuti pemilu presiden RI pada pemilihan selanjutnya pada periode 2019/2024.
2.
Menjadikan masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa
Menghargai kepercayaan orang lain yang diluar agama islam.
Menjalin silaturahmi yang baik kepada keluarga,teman, dan warga masyarakat.
Berusaha menjaga prilaku yang dapat memecah belahkan  persatuan dan integritas bangsa Indonesia, seperti menjaga sikap etnosentrisme.
3.
Menghasilkan mahasiswa yang berfikir komprehensif, analitis, kritis, dan bertindak demokratis.
Sebelum melakukan suatu tindakan saya mencoba berpikir dahulu apa untungnya dari  tindakan yang saya lakukan itu.
Berpikir positif terhadap seseoarang.
Selalu tetap berpikir dahulu sebelum bertindak.
4.
Mengembangkan kultur demokratis
Ikut andil dalam menyelesaikan tugas kelompok bersama teman.
Membangun kebersamaan bersama teman kampus khususnya prodi ppkn reg. pagi semester 4.
Tetap membangun kebersamaan bersama teman-teman meskipun latar belakang kami berbeda.
5.
Membentuk manusia menjadi good and responsible citizen (warga negara yang baik dan bertanggung jawab)
Mengerjakan tugas-tugas yang di berikan sama dosen yang bersangkutan dengan mata kuliah yang di ambil.
Masuk kuliah tepat waktu.
Berusaha untuk selalu berprilaku jujur dan disiplin.

          Penilaian terhadap kehadiran mata kuliah pkn bagi mahasiswa telah mencerminkan fungsi yang diemban oleh pkn

          Penilaian saya di sini terhadap hal yang ada di atas yaitu dari ketiga fungsi yang ada tersebut menurut saya sangat-sangat baik. Yang di mana fungsi dari pkn tersebut sudah mengena terhadap mahasiswa, yang di mana fungsi yang pertama adalah mencerdaskan warga negara. Sebagai warga negara, kita khususnya sebagai mahasiswa  di tuntut untuk menjadi manusia yang cerdas, cerdas secara rasional atau akal pikiran dan cerdas spiritual. Dari fungsi pertama yang diemban oleh pkn tersebut menurut saya sangat bagus karena tujuan dari fungsi tersebut ingin mencerdaskan masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa. Fungsi yang kedua membina tanggung jawab warga negara yang di mana kita khususnya sebagai mahasiswa selaku warga negara Indonesia  yang baik, kita di tuntut untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab seperti melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara contohnya taat pada atauran negara dan sebagainya.  Dan fungsi yang ketiga ini mendorong partisipasi warga negara. Kita selaku mahasiswa dan warga negara Indonesia wajib ikut serta mengambil bagian untuk membangun negara kita ini agar negara yang kita cintai ini menjadi negara yang sejahtera.

Enam faktor utama penyebab dis-integrasi bangsa

Berdasarkan kajian yang dlakukan terhadap berbagai kasus disintegrasi bangsa dan bubarnya sebuah negara, dapat disimpulkan adanya enam faktor utama yang secara gradual bisa menjadi menyebab utama proses itu, yaitu:
1.      Kegagalan kepemimpinan
Integrasi bangsa adalah landasan bagi tegaknya sebuah negara modern. Keutuhan wilayah negara amat ditentukan oleh kemampuan para pemimpin dan masyarakat warga negara memelihara komitmen kebersamaan sebagai suatu bangsa.
2.      Krisis ekonomi yang akut dan berlangsung lama
Krisis disektor ini selalu merupakan signifikan dalam mengawali lahirnya krisis yang lain.
3.      Krisis politik
Krisis politik merupakan perpecahan elit ditingkat nasional, sehingga menyulitkan lahirnya kebijakan utuh untuk mengatasi krisis ekonomi. Krisis politik juga dapat dilihat dari absennya kepemimpinan politik yang mampu membangun solidaritas sosial untuk secara solid menghadapi krisis ekonomi.
4.      Krisis sosial
Krisis sosila dimulai dari adanya disharmoni dan bermuara pada meletusnya konflik kekerasan diantara kelompk-kelompok masyarakat (suku, ras, agama dll).
5.      Demoralisasi tentara dan polisi
Demoralisasi tentara dan polisi dalam bentuk pupusnya keyakinan mereka atas makna pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai bhayangkari negara.
6.      Intervensi asing
Intervensi asing yang bertujuan memecah-belah, seraya mengambl keuntungan dari perpecahan itu melalui dominasi pengaruhnya terhadap kebijakan politik dan ekonomi negara-negara baru pasca disintegrasi.


Bentuk sanksi-sanksi norma dan partisispasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
No
Norma
pengertian
contoh
sanksi
1.
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
Beribadah, tidak berjudi,suka beramal.
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
2.
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan.
Berlaku jujur, menghargai orang lain.
Tidak  tegas,  karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya).
3.
kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di  dalam masyarakat.
Menghormati
orang yang lebih
tua, tidak berkata kasar, dan menerima dengan tangan
kanan.
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
4.
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
Harus tertib, harus sesuai prosedur, dan dilarang mencuri.
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengakan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hokum yang dimilikinya.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a)      memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b)      mempertahankan tertib hukum yang ada;
c)      menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a)      disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b)      tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c)      tidak menyinggung perasaan orang lain;
d)     menciptakan keselarasan;
e)      mencerminkan sikap sadar hukum;

f)       mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi  kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.


1)      Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
a)      Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b)      Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c)      Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a)      Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b)      Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c)      Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d)     Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hokum.
e)      Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

A.    Peran dan Fungsi Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
1)      Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sering sekali bertemu dengan anggota Kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
a)      melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b)       melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c)      membawa   dan   menghadapkan   orang   kepada   penyidik   dalam   rangka penyidikan;
d)      menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e)      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f)       mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan;
g)      menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
h)      mengajukan  permintaan  secara  langsung  kepada  pejabat  imigrasi  yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
i)        memberikan  petunjuk  dan  bantuan  penyidikan  kepada  penyidik  pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
j)        mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
1.      tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2.      selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
3.      Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4.      pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5.      menghormati hak asasi manusia.
2)      Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a)      Di bidang pidana :
1)      melakukan penuntutan;
2)      melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3)       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)       melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5)      melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
6)      pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
b)      Di bidang perdata dan tata usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c)      Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1)      peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)      pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)      pengawasan peredaran barang cetakan;
4)      pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5)       pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6)      penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal

3)      Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitus
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a)      Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b)      Hakim pada badan peradilan yangberada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c)      Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

4)      Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu
a)      warga negara Republik Indonesia;
b)       bertempat tinggal di Indonesia;
c)      tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d)     berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e)      berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f)       lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g)      magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
h)      tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i)        berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Kewajiban Advokat :
a)      Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b)      Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
c)       Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d)     Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e)      Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
Hak Advokat :
a)      Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b)       Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c)      Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d)     Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e)       Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
f)       Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.