Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan
perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan
hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa
diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti
perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini
telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak
dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan
intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan
mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah
peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah
melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum.
Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak
tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan
fungsinya untuk melindungi kepentingan
manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud
apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan
salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku
masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain,
penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum
dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat
terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi
apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat
penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila
undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh
seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga
dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat
akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan
tersebut dilaksanakan.
1)
Pentingnya Perlindungan
dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan
penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
a)
Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai
kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara
maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang
berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b)
Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan
bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan
kewajibannya merupakan
wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c)
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai
merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan
terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang
berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002)
sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a)
Hukumnya.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi
negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan
undangundang sebagaimana
diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b)
Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c)
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati
hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d)
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang
terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas
yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hokum.
e)
Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan
konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk
sehingga dihindari.
A.
Peran dan Fungsi Penegak
Hukum dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
1) Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sering sekali bertemu dengan anggota Kepolisian. Peran yang mereka
tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas
gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain
itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam
KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani
setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan
keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
a)
melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
b)
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
c)
membawa dan
menghadapkan orang
kepada
penyidik dalam
rangka penyidikan;
d)
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri;
e)
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
f)
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian
penyidikan;
g)
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
h)
mengajukan permintaan secara langsung
kepada
pejabat
imigrasi
yang
berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak
untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
i)
memberikan
petunjuk dan bantuan
penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai
negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
j)
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan
penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
1.
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2.
selaras dengan kewajiban
hukum yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan
3.
Harus patut, masuk akal, dan
termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4.
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5.
menghormati hak asasi manusia.
2)
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang
penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri
yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan
telah memenuhi
unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh
mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a) Di bidang pidana :
1)
melakukan penuntutan;
2)
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3)
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)
melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5)
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
6)
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
b) Di bidang perdata dan
tata usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak
baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c) Dalam bidang
ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1)
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)
pengawasan peredaran barang cetakan;
4)
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5)
pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama;
6)
penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal
3)
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di
Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di
lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan
Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitus
Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang
untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan
tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
Menurut
ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan
menjadi tiga kelompok, yaitu:
a)
Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b)
Hakim pada badan peradilan yangberada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c)
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim
melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian
terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori
perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat
untuk melaksanakan
proses peradilan guna menegakkan hukum.
4)
Peran Advokat
Advokat
disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik
perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum
aktif baik di
dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum para pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat
menjalankan tugas
profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha
memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Keberadaan
advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia
diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, yaitu
a) warga negara Republik Indonesia;
b) bertempat tinggal di Indonesia;
c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau
pejabat negara;
d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)
tahun;
e) berijazah sarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum;
f) lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi
Advokat;
g) magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor advokat;
h) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i)
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas
yang
tinggi.
Adapun
tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian,
mendesak segera
disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Kewajiban Advokat :
a) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya
dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan,
ras, atau latar
belakang sosial dan budaya.
b) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
c) Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan
tugas profesinya.
e) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
Hak
Advokat :
a)
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam
sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b)
Advokat bebas dalam menjalankan
tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c)
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d) Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan
dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan klien, termasuk perlindungan atas
berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas
komunikasi elektronik
advokat.
f) Advokat tidak
dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar