Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak
ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda
satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku
di masyarakat.
No
|
Norma
|
pengertian
|
contoh
|
sanksi
|
1.
|
Agama
|
Petunjuk hidup
yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui
utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi
perintah, larangan atau
anjuran-anjuran.
|
Beribadah, tidak berjudi,suka beramal.
|
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal
dunia (pahala atau dosa).
|
2.
|
Kesusilaan
|
Pedoman pergaulan
hidup yang bersumber dari hati nurani
manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan.
|
Berlaku jujur, menghargai
orang lain.
|
Tidak tegas,
karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal,
malu dan sebagainya).
|
3.
|
kesopanan
|
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia
di dalam masyarakat.
|
Menghormati
orang yang lebih
tua, tidak
berkata kasar, dan menerima dengan tangan
kanan.
|
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam
bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
|
4.
|
Hukum
|
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang
mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan
larangan).
|
Harus tertib, harus sesuai prosedur, dan dilarang
mencuri.
|
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap
orang tanpa kecuali.
|
Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengakan Hukum
Ketaatan
atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri
seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang
berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara,
secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hokum yang dimilikinya.
Kepatuhan
hukum mengandung arti bahwa
seseorang memiliki kesadaran
untuk:
a)
memahami dan menggunakan
peraturan perundangan yang berlaku;
b)
mempertahankan tertib
hukum yang ada;
c)
menegakkan kepastian
hukum.
Adapun
ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat
dari perilaku yang diperbuatnya:
a)
disenangi oleh masyarakat
pada umumnya;
b)
tidak menimbulkan
kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c)
tidak menyinggung
perasaan orang lain;
d)
menciptakan keselarasan;
e)
mencerminkan sikap sadar
hukum;
f)
mencerminkan kepatuhan
terhadap hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar