Kamis, 08 Juni 2017

Bentuk sanksi-sanksi norma dan partisispasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
No
Norma
pengertian
contoh
sanksi
1.
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
Beribadah, tidak berjudi,suka beramal.
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
2.
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan.
Berlaku jujur, menghargai orang lain.
Tidak  tegas,  karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya).
3.
kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di  dalam masyarakat.
Menghormati
orang yang lebih
tua, tidak berkata kasar, dan menerima dengan tangan
kanan.
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
4.
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
Harus tertib, harus sesuai prosedur, dan dilarang mencuri.
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengakan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hokum yang dimilikinya.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a)      memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b)      mempertahankan tertib hukum yang ada;
c)      menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a)      disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b)      tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c)      tidak menyinggung perasaan orang lain;
d)     menciptakan keselarasan;
e)      mencerminkan sikap sadar hukum;

f)       mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar