Senin, 10 Juli 2017

hukuman mati untuk korupsi



PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Harapan Perbaikan dan Penegakan Hukum Bagi Para Koruptor di Negeri Tercinta Indonesia
Dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia yang pernah terjadi bisa dibilang dalam proses hukum belum adil dan belum sepenuhnya menjalankan proses hukum sesuai dengan yang ada (hukum yang berlaku). Kalaupun sudah sesuai dengan hukum yang ada, namun menurut saya belum adil dan hukuman yang mereka dapatkan belum setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Jadi menurut saya yang salah dalam memberantas korupsi adalah dikarnakan lemah dan tidak tegaknya (tegas) hukum dalam memproses para pelaku. Sehingga para pelaku korupsi tidak jera melakukan korupsi dan semakin banyak bermunculan koruptor-koruptr baru.
            Menurut saya langkah awal yang harus di perbaiki terlebih dahulu adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. hukum harus dibuat sekuat mungkin untuk menjerat para koruptor, baik koruptor dalam jumlah sedikit (kelas rendah) hingga yang berjumlah besar (kelas tinggi).
Tawaran solusi dari saya:
1.      Memperbaiki hukum, hukuman harus setimpal dengan perbuatan korupsi yang dilakukan:
a.       Jika tersangka dalam proses pemeriksaan dan persidangan (selama dalam masa peroses) harus menggunakan baju khusus tahanan pelaku korupsi sampai ia benar-benar terbukti tidak sebagai tersangka, baru kemudian baju tersebut bias di lepas.
b.      Jika korupsi yang dilakukan di bawah 100.000.000 (seratus juta) maka harus dijerat dengan penjara 5 tahun dan dendanya harus mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi tersebut dan jabatan di copot.
c.       Jika korupsi yang dilakukan di atas 100.000.000 (seratus juta) hingga 1.000.000.000 (1 Milyiar) maka harus dijerat penjara 30 tahun, denda mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi, jabatan di copot dan keturunannya (anak dan cucu) tidak boleh di terima bekerja di instansi-instansi pemerintah dalam bentuk apa pun.
d.      Jika korupsi yang dilakukan 1.000.000.000 (1 Milyar) ke atas maka hukumannya bukan penjara lagi, melainnkan hukuman mati denda harus mengembalikan sebanyak yang di korupsi, keturunan (anak dan cucu) tidak boleh bekerja di instansi-instansi pemerintah, dan keluarga yang ikut menikmati hasil korupsi harus di asingkan.
e.       Yang di sogok ataupun yang menyogok hukuman yang diterima harus sama, berpatokan pada aturan di atas (a,b, dan c). Karena sudah pasti yang disogok dan menyogok memiliki tujuan yang sama yaitu memperkaya diri sendiri dan hal tersebut melanggar hukum dan merugikan Negara tentunya.
2.      Penegakan hukum, segala masalah harus di proses sesuai dengan hukum begitu pula korupsi:
a.       Jika ada yang tertangkap melakukan korupsi maka harus segera di proses sesuai dengan prosedur hukum (di periksa, di adili di peradilan (meja hijau), dan langsung diputuskan hukuman sesuai dengan solusi 1 (a, b, c, dan d)/tingkat korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Di adili sesuai dengan hukum yang telah di buat di atas.
b.      Jika ada keganjalan dalam proses peradilannya, maka masyarakat diperbolehkan turun ke lapangan untuk mendemonstrasikan hal tersebut.
c.       Dan jika aparat penegak hukum terbukti menunda-nunda tanpa ada alasan yang pasti dalam proses peradilannya dan tersangka tidak mendapatkan hukuman yang seharusnya, maka aparat pun harus perlu di pertanyakan (di periksa dan diperoses secara hukum).
d.      Jika para aparat penegak hukum terbukti terlibat dalam suap menyuap dengan tersangka korupsi, berarti hukumnnya sama dengan koruptor tersebut (kembali ke hukum 1 (a, b, c, dan d).
Kelebihan dari solusi yang saya tawarkan adalah:
a.       Jika sudah menyangkut harta, jabatan, keluarga, dan hidup-mati makan akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
b.      Tidak akan ada koruptor-koruptor baru, karena mereka akan lebih berfikir kedepan jika melakukan korupsi, hukuman yang mereka dapatkan sangatlah berat. Bukan menyangkut masalah uang saja, melainkan harta, keluarga, dan hidupnya pun terancam.
c.       Tidak ada alasan bagi para koruptor untuk menunda-nunda proses hukum, dan mengendalikan hukum sesuka mereka. Begitu pun dengan para penegak hukum.
d.      Kepercayaaan masyarakat akan aparat penegak hukum akan lebih baik dan masyarakat pun akan lebih patuh, segan, dan menghormati peraturan-peraturan yang ada.
e.       Jika hukum terealisasi sesuai dengan prosedur hukum maka negara akan menjadi lebih sejahtera dan maju, masalah pendidikan, kesehatan, sosial, kemiskinan dan lain-lain akan teratasi dengan baik.
f.       Jika sudah demikian maka fungsi negara akan berfungsi sesuai dengan yang telah di rencanakan dan di cita-citakan. Karena masyarakat akan mempergunakan dan mempertanggung jawabkan jabatan dan posisi yang telah di emban dan dipercayakan kepadanya.
Kekurangan dari solusi yang saya tawarkan:
a.       Jika masyarakat ikut turun ke lapangan untuk mendemonstrasi jika ada kejanggalan dalam proses peradilan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keributan. Namun ini perlu dilakukan agar para aparat penegak hukum tidak sewenag-wengan, karena jika masyarakat sudah turun maka tidak ada yang bisa di sembunyikan.
b.       Solusi yang saya tawarkan tidak sesuai dengan paham timur yang kita anut dan merenggut hak hidup. Namun menurut saya itu pantas mereka dapatkan.
Harapan saya jika dengan di realisasikan solusi-silusi yang saya tawarkan bisa menjadikan bangsa lebih baik dan baik lagi. Dan hak-hak yang seharusnya menjadi hak masyarakat banyak bisa terealisasikan secara baik dan merata.
RUJUKAN
Surachimin, Cahaya Suhandi.2011. Strategi & Teknik Korupsi.Jakarta: Sinar Grafika.


Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi  kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.


1)      Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
a)      Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b)      Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c)      Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a)      Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b)      Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c)      Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d)     Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hokum.
e)      Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

A.    Peran dan Fungsi Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
1)      Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sering sekali bertemu dengan anggota Kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
a)      melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b)       melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c)      membawa   dan   menghadapkan   orang   kepada   penyidik   dalam   rangka penyidikan;
d)      menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e)      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f)       mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan;
g)      menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
h)      mengajukan  permintaan  secara  langsung  kepada  pejabat  imigrasi  yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
i)        memberikan  petunjuk  dan  bantuan  penyidikan  kepada  penyidik  pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
j)        mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
1.      tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2.      selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
3.      Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4.      pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5.      menghormati hak asasi manusia.
2)      Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a)      Di bidang pidana :
1)      melakukan penuntutan;
2)      melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3)       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)       melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5)      melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
6)      pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
b)      Di bidang perdata dan tata usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c)      Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1)      peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)      pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)      pengawasan peredaran barang cetakan;
4)      pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5)       pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6)      penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal

3)      Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitus
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a)      Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b)      Hakim pada badan peradilan yangberada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c)      Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

4)      Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu
a)      warga negara Republik Indonesia;
b)       bertempat tinggal di Indonesia;
c)      tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d)     berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e)      berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f)       lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g)      magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
h)      tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i)        berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Kewajiban Advokat :
a)      Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b)      Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
c)       Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d)     Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e)      Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
Hak Advokat :
a)      Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b)       Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c)      Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d)     Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e)       Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
f)       Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.