PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Harapan Perbaikan dan Penegakan
Hukum Bagi Para Koruptor di Negeri Tercinta Indonesia
Dari sekian banyak kasus korupsi di
Indonesia yang pernah terjadi bisa dibilang dalam proses hukum belum adil dan
belum sepenuhnya menjalankan proses hukum sesuai dengan yang ada (hukum yang
berlaku). Kalaupun sudah sesuai dengan hukum yang ada, namun menurut saya belum
adil dan hukuman yang mereka dapatkan belum setimpal dengan apa yang mereka
lakukan. Jadi menurut saya yang salah dalam memberantas korupsi adalah
dikarnakan lemah dan tidak tegaknya (tegas) hukum dalam memproses para pelaku.
Sehingga para pelaku korupsi tidak jera melakukan korupsi dan semakin banyak
bermunculan koruptor-koruptr baru.
Menurut
saya langkah awal yang harus di perbaiki terlebih dahulu adalah hukum yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi. hukum harus dibuat sekuat mungkin untuk
menjerat para koruptor, baik koruptor dalam jumlah sedikit (kelas rendah)
hingga yang berjumlah besar (kelas tinggi).
Tawaran solusi dari saya:
1.
Memperbaiki
hukum, hukuman harus setimpal dengan perbuatan korupsi yang dilakukan:
a.
Jika tersangka dalam proses pemeriksaan dan persidangan (selama dalam
masa peroses) harus menggunakan baju khusus tahanan pelaku korupsi sampai ia
benar-benar terbukti tidak sebagai tersangka, baru kemudian baju tersebut bias
di lepas.
b.
Jika korupsi
yang dilakukan di bawah 100.000.000 (seratus juta) maka harus dijerat dengan
penjara 5 tahun dan dendanya harus mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi
tersebut dan jabatan di copot.
c.
Jika korupsi
yang dilakukan di atas 100.000.000 (seratus juta) hingga 1.000.000.000 (1
Milyiar) maka harus dijerat penjara 30 tahun, denda mengembalikan uang sebanyak
yang di korupsi, jabatan di copot dan keturunannya (anak dan cucu) tidak boleh
di terima bekerja di instansi-instansi pemerintah dalam bentuk apa pun.
d.
Jika korupsi
yang dilakukan 1.000.000.000 (1 Milyar) ke atas maka hukumannya bukan penjara
lagi, melainnkan hukuman mati denda harus mengembalikan sebanyak yang di
korupsi, keturunan (anak dan cucu) tidak boleh bekerja di instansi-instansi
pemerintah, dan keluarga yang ikut menikmati hasil korupsi harus di asingkan.
e.
Yang di sogok
ataupun yang menyogok hukuman yang diterima harus sama, berpatokan pada aturan
di atas (a,b, dan c). Karena sudah pasti yang disogok dan menyogok memiliki
tujuan yang sama yaitu memperkaya diri sendiri dan hal tersebut melanggar hukum
dan
merugikan Negara tentunya.
2.
Penegakan
hukum, segala masalah harus di proses sesuai dengan hukum begitu pula korupsi:
a.
Jika ada yang
tertangkap melakukan korupsi maka harus segera di proses sesuai dengan prosedur
hukum (di
periksa, di adili di peradilan (meja hijau), dan langsung diputuskan hukuman
sesuai dengan solusi 1 (a, b, c, dan d)/tingkat korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Di adili sesuai dengan hukum yang telah di buat di atas.
b.
Jika ada
keganjalan dalam proses peradilannya, maka masyarakat
diperbolehkan turun ke lapangan untuk mendemonstrasikan hal tersebut.
c.
Dan jika aparat
penegak hukum terbukti menunda-nunda tanpa ada alasan yang pasti dalam proses peradilannya dan tersangka tidak mendapatkan hukuman yang seharusnya, maka
aparat pun harus perlu di pertanyakan (di periksa dan diperoses secara hukum).
d.
Jika para
aparat penegak hukum terbukti terlibat dalam suap menyuap dengan tersangka
korupsi, berarti hukumnnya sama dengan koruptor tersebut (kembali ke hukum 1
(a, b, c, dan d).
Kelebihan dari solusi yang saya
tawarkan adalah:
a.
Jika sudah
menyangkut harta, jabatan, keluarga, dan hidup-mati makan akan menimbulkan efek
jera bagi para koruptor.
b.
Tidak akan ada
koruptor-koruptor baru, karena mereka akan lebih berfikir kedepan jika
melakukan korupsi, hukuman yang mereka dapatkan sangatlah berat. Bukan
menyangkut masalah uang saja, melainkan harta, keluarga, dan hidupnya pun terancam.
c.
Tidak ada
alasan bagi para koruptor untuk menunda-nunda proses hukum, dan mengendalikan
hukum sesuka mereka. Begitu pun dengan para penegak hukum.
d.
Kepercayaaan
masyarakat akan aparat penegak hukum akan lebih baik dan masyarakat pun akan
lebih patuh, segan, dan menghormati peraturan-peraturan yang ada.
e.
Jika hukum
terealisasi sesuai dengan prosedur hukum maka negara akan menjadi lebih
sejahtera dan maju, masalah pendidikan, kesehatan, sosial, kemiskinan dan
lain-lain akan teratasi dengan baik.
f.
Jika sudah
demikian maka fungsi negara akan berfungsi sesuai
dengan yang telah di rencanakan dan di cita-citakan. Karena masyarakat akan
mempergunakan dan mempertanggung jawabkan jabatan dan posisi yang telah di
emban dan dipercayakan kepadanya.
Kekurangan dari solusi yang saya
tawarkan:
a.
Jika masyarakat
ikut turun ke lapangan untuk mendemonstrasi jika ada kejanggalan dalam proses
peradilan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keributan. Namun ini
perlu dilakukan agar para aparat penegak hukum tidak sewenag-wengan, karena
jika masyarakat sudah turun maka tidak ada yang bisa di sembunyikan.
b.
Solusi yang saya tawarkan tidak sesuai dengan
paham timur yang kita anut dan merenggut hak hidup. Namun menurut saya itu
pantas mereka dapatkan.
Harapan saya jika dengan di
realisasikan solusi-silusi yang saya tawarkan bisa menjadikan bangsa lebih baik
dan baik lagi. Dan hak-hak yang seharusnya menjadi hak masyarakat banyak bisa
terealisasikan secara baik dan merata.
RUJUKAN
Surachimin, Cahaya
Suhandi.2011. Strategi & Teknik Korupsi.Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar