Senin, 10 Juli 2017

hukuman mati untuk korupsi



PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Harapan Perbaikan dan Penegakan Hukum Bagi Para Koruptor di Negeri Tercinta Indonesia
Dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia yang pernah terjadi bisa dibilang dalam proses hukum belum adil dan belum sepenuhnya menjalankan proses hukum sesuai dengan yang ada (hukum yang berlaku). Kalaupun sudah sesuai dengan hukum yang ada, namun menurut saya belum adil dan hukuman yang mereka dapatkan belum setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Jadi menurut saya yang salah dalam memberantas korupsi adalah dikarnakan lemah dan tidak tegaknya (tegas) hukum dalam memproses para pelaku. Sehingga para pelaku korupsi tidak jera melakukan korupsi dan semakin banyak bermunculan koruptor-koruptr baru.
            Menurut saya langkah awal yang harus di perbaiki terlebih dahulu adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. hukum harus dibuat sekuat mungkin untuk menjerat para koruptor, baik koruptor dalam jumlah sedikit (kelas rendah) hingga yang berjumlah besar (kelas tinggi).
Tawaran solusi dari saya:
1.      Memperbaiki hukum, hukuman harus setimpal dengan perbuatan korupsi yang dilakukan:
a.       Jika tersangka dalam proses pemeriksaan dan persidangan (selama dalam masa peroses) harus menggunakan baju khusus tahanan pelaku korupsi sampai ia benar-benar terbukti tidak sebagai tersangka, baru kemudian baju tersebut bias di lepas.
b.      Jika korupsi yang dilakukan di bawah 100.000.000 (seratus juta) maka harus dijerat dengan penjara 5 tahun dan dendanya harus mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi tersebut dan jabatan di copot.
c.       Jika korupsi yang dilakukan di atas 100.000.000 (seratus juta) hingga 1.000.000.000 (1 Milyiar) maka harus dijerat penjara 30 tahun, denda mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi, jabatan di copot dan keturunannya (anak dan cucu) tidak boleh di terima bekerja di instansi-instansi pemerintah dalam bentuk apa pun.
d.      Jika korupsi yang dilakukan 1.000.000.000 (1 Milyar) ke atas maka hukumannya bukan penjara lagi, melainnkan hukuman mati denda harus mengembalikan sebanyak yang di korupsi, keturunan (anak dan cucu) tidak boleh bekerja di instansi-instansi pemerintah, dan keluarga yang ikut menikmati hasil korupsi harus di asingkan.
e.       Yang di sogok ataupun yang menyogok hukuman yang diterima harus sama, berpatokan pada aturan di atas (a,b, dan c). Karena sudah pasti yang disogok dan menyogok memiliki tujuan yang sama yaitu memperkaya diri sendiri dan hal tersebut melanggar hukum dan merugikan Negara tentunya.
2.      Penegakan hukum, segala masalah harus di proses sesuai dengan hukum begitu pula korupsi:
a.       Jika ada yang tertangkap melakukan korupsi maka harus segera di proses sesuai dengan prosedur hukum (di periksa, di adili di peradilan (meja hijau), dan langsung diputuskan hukuman sesuai dengan solusi 1 (a, b, c, dan d)/tingkat korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Di adili sesuai dengan hukum yang telah di buat di atas.
b.      Jika ada keganjalan dalam proses peradilannya, maka masyarakat diperbolehkan turun ke lapangan untuk mendemonstrasikan hal tersebut.
c.       Dan jika aparat penegak hukum terbukti menunda-nunda tanpa ada alasan yang pasti dalam proses peradilannya dan tersangka tidak mendapatkan hukuman yang seharusnya, maka aparat pun harus perlu di pertanyakan (di periksa dan diperoses secara hukum).
d.      Jika para aparat penegak hukum terbukti terlibat dalam suap menyuap dengan tersangka korupsi, berarti hukumnnya sama dengan koruptor tersebut (kembali ke hukum 1 (a, b, c, dan d).
Kelebihan dari solusi yang saya tawarkan adalah:
a.       Jika sudah menyangkut harta, jabatan, keluarga, dan hidup-mati makan akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
b.      Tidak akan ada koruptor-koruptor baru, karena mereka akan lebih berfikir kedepan jika melakukan korupsi, hukuman yang mereka dapatkan sangatlah berat. Bukan menyangkut masalah uang saja, melainkan harta, keluarga, dan hidupnya pun terancam.
c.       Tidak ada alasan bagi para koruptor untuk menunda-nunda proses hukum, dan mengendalikan hukum sesuka mereka. Begitu pun dengan para penegak hukum.
d.      Kepercayaaan masyarakat akan aparat penegak hukum akan lebih baik dan masyarakat pun akan lebih patuh, segan, dan menghormati peraturan-peraturan yang ada.
e.       Jika hukum terealisasi sesuai dengan prosedur hukum maka negara akan menjadi lebih sejahtera dan maju, masalah pendidikan, kesehatan, sosial, kemiskinan dan lain-lain akan teratasi dengan baik.
f.       Jika sudah demikian maka fungsi negara akan berfungsi sesuai dengan yang telah di rencanakan dan di cita-citakan. Karena masyarakat akan mempergunakan dan mempertanggung jawabkan jabatan dan posisi yang telah di emban dan dipercayakan kepadanya.
Kekurangan dari solusi yang saya tawarkan:
a.       Jika masyarakat ikut turun ke lapangan untuk mendemonstrasi jika ada kejanggalan dalam proses peradilan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keributan. Namun ini perlu dilakukan agar para aparat penegak hukum tidak sewenag-wengan, karena jika masyarakat sudah turun maka tidak ada yang bisa di sembunyikan.
b.       Solusi yang saya tawarkan tidak sesuai dengan paham timur yang kita anut dan merenggut hak hidup. Namun menurut saya itu pantas mereka dapatkan.
Harapan saya jika dengan di realisasikan solusi-silusi yang saya tawarkan bisa menjadikan bangsa lebih baik dan baik lagi. Dan hak-hak yang seharusnya menjadi hak masyarakat banyak bisa terealisasikan secara baik dan merata.
RUJUKAN
Surachimin, Cahaya Suhandi.2011. Strategi & Teknik Korupsi.Jakarta: Sinar Grafika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar